Evaluasi Rancangan APBDes adalah proses wajib oleh Kecamatan untuk memastikan kesesuaian anggaran desa dengan peraturan, kebutuhan, serta prioritas pembangunan daerah, mencakup aspek administrasi, legalitas, substansi (pendapatan/belanja), efisiensi, dan kelengkapan dokumen, sebelum disahkan menjadi Peraturan Desa (Perdes) untuk memastikan dana desa efektif dan bermanfaat bagi masyarakat.
Evaluasi yang dilaksanakan di kantor Camat Benai, untuk Desa Koto Benai pada hari Senin 22 Desember 2025 yang di hadiri Oleh Kepala Desa Dan Perangkat Desa, Ketua BPD dan Anggota dan Tim Evaluasi dari Kecamatan Benai yang terdiri dari pendamping Desa Kecamatan Benai.